ADVERTISEMENT
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
Kliksaja.co
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
No Result
View All Result
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tidak Maksimal Libatkan Publik, UU Cipta Kerja Hanya Untungkan Investor

Wa Ode Mardhiyyah by Wa Ode Mardhiyyah
Oktober 10, 2020
2 min read
0
Walikota Airin Puji Inovasi Petani Kota Tangsel Hasilkan 10kg Jahe dari Pemanfaatan Pot

Gelombang protes atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi karena tidak dilibatkannya serikat pekerja dalam pembahasan.

“Padahal dalam konteks pembentukan Undang-undang, dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 harus ada pelibatan masyarakat dan ini tidak terjadi,” kata Mantan Direktur LBH ASPEK Indonesia Ahmad Fauzi.

Baca Juga

Komisi III DPR Sepakat RUU PAS Dibawa Ke Paripurna

Menkes: Indonesia Lebih Siap Hadapi Omicron BA.4 dan BA.5

Membedah Simulasi 4 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024

Dalam diskusi virtual bersama Lembaga Kajian Dialektika pada Kamis (08/10/2020) Fauzi mengatakan jika pun ada pelibatan, itu tidak maksimal dan terkesan hanya formalitas.

Oleh karena menjadi hal yang wajar itu disahkannya RUU ini ditentang banyak pihak, dari kalangan buruh hingga akademisi.

“Terlebih ketika omnibus law itu di posisikan sebagai jalan untuk memperlancar investor asing masuk,” lanjut Fauzi.

Permasalahan Investasi, menurut Fauzi, bukanlah pada sektor pekerja, tetapi pada budaya korupsi, sebagimana yang disampaikan oleh World Bank.

Fauzi berharap pemerintah bisa mengambil sikap terhadap situasi ini, apalagi jika gelombang protes semakin besar.

“Apalagi saat ini situasi dalam kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga ada kepastian kapan akan selesai,” imbuh Fauzi.

Sementara itu Pengamat Hukum Agraria Universitas Pamulang (UNPAM)
Dwi Kusumo Wardhani mengatakan UU Cipta Kerja menciptakan disharmoni dengan UU Pokok Agraria.

UU Pokok Agraria ini merupakan falsafah awal bagaimana hukum tanah nasional dibentuk.

Lahirnya UU Pokok Agraria menjadi penanda berakhirnya dualisme hukum pertanahan di Indonesia yang dulunya bersumber dari hukum barat atau kolonial dan hukum adat. Dan dalam perjalanannya hukum tanah Nasional tetap bersumber pada hukum adat, baik sebagai sumber utama maupun pelengkap.

“Jadi hukum adat tidak bisa dihilangkan begitu saja, hanya disaring yang bersifat feodalisme dan kedaerahan itu di hilangkan,” kata Dwi.

Dwi mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengacu pada UU Pokok Agraria. Selain itu, UU Cipta Kerja dianggap menghambat reforma agraria karena hanya menguntungkan pemilik modal saja, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

“Petani dan masyarakat adat dikhawatirkan tidak mendapatkan hak-haknya secara adil atas tanah yang dimiliki,” lanjut Dwi.

Dwi mengungkapkan bahwa kritikan juga datang dari Guru Besaresar Fakultas Hukum UGM Prof. Maria Sumarjono.

Prof. Maria memberikan penilaian bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai antara judul dengan konsiderannya karena betul-betul menggelar karpet merah untuk Investor.

“Saya mengkritisi pada pasal 129 terdapat hal penguatan pengelolaan adalah bagian dari hak menguasai negara dimana kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan sebagian kepada pemegang haknya. Jadi nanti ada yang namanya hak pengelolaan, hal ini cenderung menghidupkan kembali prinsip “Domein  Verklaring” yang sifatnya kapitalis. Isu krusial yang kedua ada pada pasal 127 yaitu mengatur tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelola,” demikian Dwi Wardhani. (*)

Tags: Investoromnibus lawUNPAMUU Cipta KerjaWorld Bank
ShareTweetSend

Related Posts

Diskusi Thinker’s Talk Sastra Inggris UNPAM: “Systemic Functional Grammar: Teori dan Praktiknya dalam Penelitian Bahasa”
Special Klik

Diskusi Thinker’s Talk Sastra Inggris UNPAM: “Systemic Functional Grammar: Teori dan Praktiknya dalam Penelitian Bahasa”

April 2, 2022
Headline

Cukupkah Bank Tanah Diatur dalam UU Cipta Kerja Saja?

Februari 9, 2021
Ekonomi

Erick Thohir Sebut Telkom Jadi Kepercayaan Investor Karena Mampu Beradaptasi

November 21, 2020
Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta Denda Rp50 Juta
Ekonomi

Kemudahan Akses Listrik Naik Peringkat, Kementerian ESDM Optimis Investasi Meningkat

November 15, 2020
KlIKTV: Kurikulum Pendidikan Kita Harus Menjawab Tantangan Masa Depan
Nasional

Airlangga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

November 10, 2020
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Politik

Pemerintah Akui Ada Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja

November 9, 2020
Leave Comment

AYOZAKAT

Terbaru

Komisi III DPR Sepakat RUU PAS Dibawa Ke Paripurna

Juli 7, 2022

Hilman Latief Tegaskan Kemenag Tidak Punya Kewenangan Kelola Visa Haji Mujamalah

Juli 6, 2022

Kerisauan Sekjen PBB Antonio Guterres atas Tatanan Ekonomi Global dan Pandangan Tiga Orang Guru Besar UNJ

Juli 6, 2022

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2009 FRATERNITY TUMBANG DARI ESTUDIANTES 2007, ALVIN TUASALAMONY MAN OF THE MATCH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pasien Positif COVID-19 di Sulbar Bertambah 46 orang, Terbanyak dari Mamasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Dilanjutkan Hari Ini, Tersebar E-Poster Odecima 2012 Menang Atas Estudiantes 2007 4-3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kodingareng Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Walhi dan KIARA Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Maluku

Kliksajamaluku.co, media online Maluku inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

KONTAK»

Pos-pos Terbaru

  • Komisi III DPR Sepakat RUU PAS Dibawa Ke Paripurna
  • Hilman Latief Tegaskan Kemenag Tidak Punya Kewenangan Kelola Visa Haji Mujamalah
  • Kerisauan Sekjen PBB Antonio Guterres atas Tatanan Ekonomi Global dan Pandangan Tiga Orang Guru Besar UNJ

Kategori

  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Maluku TV
  • Klik News Maluku
  • Klik-Talk
  • Nasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Close Ads X