ADVERTISEMENT
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
Kliksaja.co
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
No Result
View All Result
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
Home Headline

Diskusi Dialektika Institute: Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024: Suara Rakyat atau Ironi Oligarki?

redaksi by redaksi
Desember 27, 2021
3 min read
0
Diskusi Dialektika Institute: Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024: Suara Rakyat atau Ironi Oligarki?

Presidential Threshold 20 persen akhir-akhir ini menjadi sorotan dan kritikan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Hal demikian, karena, pemberlakuan ambang batas presiden yang 20 persen ini akan menyebabkan demokrasi terbajak oleh para oligarkh.

Fenomena seperti ini mendorong Dialektika Institute for Culture, Religion and Democracy bekerjasama dengan UL’CEE Institute, ICMI MUDA, LSIN dan Kliksaja untuk membedah lebih jauh Presidential Threshold dalam diskusi via Zoom.

Baca Juga

Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group

Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon lewat Transisi Energi Ramah Lingkungan

Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia di Asean Para Games XI

Diskusi mingguan yang diselenggarakan pada hari Minggu (26/12/2021) kali ini bertemakan “Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024: Suara Rakyat atau Ironi Oligarki?”

Dalam diskusi virtual ini, turut hadir sebagai pembicara: DR. Tumpal Panggabean (Ketua ICMI MUDA), Rezky Tuanany (Direktur Dialektika Institute). Diskusi ini dimoderatori oleh Mheky Polanda (Mahasiswa Pascasarjana UIN Jakarta).

Di awal diskusi, Tumpal menjelaskan bahwa dalam konstitusi, presidential threshold sebenarnya tidak disebutkan. Malah dalam konstitusi, setiap rakyat berhak mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Intinya, konstitusi sebenarnya memperlakukan rakyat secara setara.

Namun demikian, kata Tumpal, yang menjadi problem ialah turunan dari konstitusi ini yang berbentuk Undang-Undang Pemilu Pasal 222 no 17 tahun 2017. Dalam Undang-Undang ini, ditentukan secara lebih lanjut Presidential Threshold menjadi 20 persen. Menurut Tumpal, penentuan 20 persen ini terbentuk akibat persekongkolan partai politik pemenang yang cenderung membungkam dan membatasi lawan politik secara konstitusional.

“Alasan filosofisnya sederhana. Mereka mengatakan bahwa dengan adanya presidential threshold ini akan memperkuat sistem presidensil,” papar Tumpal.

Karena itu Tumpal berarguman lebih jauh dan mengatakan bahwa tak ada hubungan antara penguatan sistem presidensil dengan presidential threshold. “Harusnya jika ingin jujur, para politisi seharusnya menentukan parlementiary threshold, bukan presidential threshold,” jelasnya.

Jika presidential threshold masih 20 persen, demokrasi Indonesia akan dibajak oleh para cukong, para oligarkh, para pemilik model. “Ini jelas akan merusak demokrasi. Karena itu, kita harus perjuangkan untuk tercapainya presidential threshold 0 persen,” paparnya.

Rezky menilai bahwa diberlakukannya Presidential Threshold 20 persen telah membuat masyarakat Indonesia menjadi terpolarisasi, terutama pada pemilu 2019 lalu. Lebih jauh Rezky menjelaskan bahwa upaya penyederhanaan menjadi 20 persen  sangat kontradiktif dengan kenyataan politik yang heterogen di Indonesia.

“Menurut Feith and Castell, aliran politik di Indonesia ini ada 5 jika kita berkaca pada pemilu 1955: Marxisme, Sosial Demokrat, Jawa Tradisional, Nasionalisme, Islamisme. Dengan adanya penyederhanaan menjadi 20 persen ini, tentu menjadi masalah dan bertentangan dengan kenyataan yang ada, ” jelas Rezky.

Pemberlakuan Presidential Threshold menjadi 20 persen justru akan sangat menguntungkan partai-partai besar dan juga para pemilik modal. Modal dari para cukong mendorong bupati, gubernur dan presiden menjadi tidak pemimpin yang tidak orisinal. Pemimpin hanya produk pemilik modal dan mewakili kepentingan pemilik modal, bukan mewakili kepentingan rakyat.

“Karena itu, perlu desakan yang cukup kuat untuk MK dan menyadarkan MK melalui gerakan dari kalangan masyarakat, bahwa praktek oligarki melalui presidential threshold 20 persen harus diberantas.  Dan sebaliknya, pemberlakuan presidential threshold menjadi 0 persen memberikan rakyat hak-hak partisipasi politiknya. Intinya kita harus terus mengawal semua ini,” papar Rezky.

 

Tags: capresMKpresidenPresidential Threshold
ShareTweetSend

Related Posts

Headline

Presiden Jokowi Memberikan Bantuan Modal Untuk Pedagang di Pasar Bintan Center

Januari 26, 2022
Serikat Buruh Tunisia Sebut Presiden Saied sebagai Diktator Baru
Internasional

Serikat Buruh Tunisia Sebut Presiden Saied sebagai Diktator Baru

Januari 5, 2022
Dialektika Institute Gelar Diskusi Virtual, Bedah Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024
Special Klik

Dialektika Institute Gelar Diskusi Virtual, Bedah Wacana Presidential Threshold 0 Persen pada Pemilu 2024

Desember 25, 2021
Survei LSIN : Tiga Capres Dominasi Perolehan Elektabilatas
Headline

Survei LSIN : Tiga Capres Dominasi Perolehan Elektabilatas

November 3, 2021
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Luhut: Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Lobster
Politik

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Non-kementerian

November 30, 2020
Draf Final RUU Cipta Kerja Bertambah 1.035 Halaman, Sekjen DPR: Karena Spasi yang Terdorong-dorong
Nasional

Menaker Jelaskan UU Cipta Kerja, PBNU Tetap Ajukan Judicial Review ke MK

Oktober 12, 2020
Leave Comment

AYOZAKAT

Terbaru

Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group

Juli 29, 2022

Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon lewat Transisi Energi Ramah Lingkungan

Juli 28, 2022

Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia di Asean Para Games XI

Juli 27, 2022

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2009 FRATERNITY TUMBANG DARI ESTUDIANTES 2007, ALVIN TUASALAMONY MAN OF THE MATCH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pasien Positif COVID-19 di Sulbar Bertambah 46 orang, Terbanyak dari Mamasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Dilanjutkan Hari Ini, Tersebar E-Poster Odecima 2012 Menang Atas Estudiantes 2007 4-3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kodingareng Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Walhi dan KIARA Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Maluku

Kliksajamaluku.co, media online Maluku inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

KONTAK»

Pos-pos Terbaru

  • Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group
  • Indonesia Berkomitmen Turunkan Emisi Karbon lewat Transisi Energi Ramah Lingkungan
  • Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia di Asean Para Games XI

Kategori

  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Maluku TV
  • Klik News Maluku
  • Klik-Talk
  • Nasional
  • Nasional
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Close Ads X