ADVERTISEMENT
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
Kliksaja.co
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik
No Result
View All Result
Kliksaja Maluku
No Result
View All Result
Home Headline

Diskusi Dialektika Institute: Polemik Label dan Sertifikasi Halal Harusnya Lebih ke Diskusi yang Substantif, Bukan Prosedural

redaksi by redaksi
Maret 22, 2022
4 min read
0
Diskusi Dialektika Institute: Polemik Label dan Sertifikasi Halal Harusnya Lebih ke Diskusi yang Substantif, Bukan Prosedural

Masyarakat Indonesia dikagetkan dengan berita adanya pengambilalihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag. Peralihan ini terjadi secara bertahap sehingga kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk itu bukan lagi menjadi kewenangan mutlak MUI melainkan menjadi kewenangan pemeritah dan bersifat mandatory berdasarkan UU JPH.

Melihat adanya peralihan kewenangan ini berikut isu-isu kontroversial yang ada setelahnya, Dialektika Institute bekerjasama dengan ICMI Muda, Kliksaja.co dan LSIN (20/03/2022) menggelar diskusi online melalui daring via zoom dengan mengusung tema “Menyoal Peralihan Sertifikasi Halal dari Mui ke Kemenag: Siapa Yang Diuntungkan dan Untuk Kepentingan Apa?”

Baca Juga

Hafid Abbas Sebut Indonesia akan Bubar jika Kesenjangan Sosial Tidak Segera Ditangani

Diskusi Dialektika Institute: Penundaan Pemilu 2024 Adalah Penjarahan Konstitusi dan Penjajahan Konstitusional

Tanggapi Polemik Adzan dan Gonggongan Anjing, Ketua Umum Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia MPU Suhadi Sendjaja: Menag Wujudkan Diri Sebagai Menteri dari Semua Agama

Hadir sebagai pembicara : Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama, Dr. Mastuki, Dr. Amir Syah Tambunan (Sekjen MUI) dan Dr. Ahmad Anjai Al Barousy (Direktur Lembaga Dakwah MPP ICMI Muda). Diskusi dimoderatori oleh Tumpal Panggabean (Ketua Presidium ICMI Muda Pusat).

Di awal pemaparannya, Mastuki menjelaskan soal legitimasi dibentuknya BPJPH sebagai Badan yang bertugas melakukan sertifikasi halal. Pembentukan Badan ini bermula dari diterbitkannya UU JPH 2014. Setelah itu, Mastuki menjelaskan beberapa alasan mengapa UU 33/2014 tentang JPH direvisi melalui UU 21/2020 tentan CIPTAKER.

“pertama,  UU ini mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha; kedua, keberpihakan pada pelaku usaha mikro kecil (pro UMK) dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal dan kemudahan prosedur sertifikasi halal; ketiga, menyederhanakan perijinan berusaha (mudah, cepat, meningkatkan investasi) melalui integrasi perijinan tunggal (One Single Submission); keempat, melibatkan pemangku kepentingan halal yang luas meliputi kementerian, lembaga, instansi, perguruan tinggi, MUI, LPH, ormas dan lembaga keagamaan Islam,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Mastuki juga menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang secara resmi mewajibkan sertifikasi halal melalui UU. Mastuki menjelaskan, pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. “Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar,” terang Mastuki.

Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara, Pemerintah Indonesia mensahkan UU Jaminan Produk Halal no. 33/2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945. Tujuan disahkannya UU JPH ini ialah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, UU JPH ini, jelas Mastuki, bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Sebagai impelementasi dari amanat UU JPH ini, jelas Mastuki, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI.

“Badan ini yang memiliki beberapa kewenangan, di antaranya: merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal, melakukan registrasi sertifikat halal pada luar negeri, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan auditor halal dan melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH,” paparnya.

Mastuki menjelaskan bahwa penetapan halal yang berlaku di Indonesia menggabungkan dua aspek; pertama, sains dan kedua, fikih. Jadi penetapan produk halal berangkat dari asumsi yang sifatnya ilmiah dan agama sekaligus. Lebih jauh bahwa dalam penetapan sertifikasi halal, BPJPH tidak sendirian melainkan harus berkoordinasi dengan MUI yang menetapkan kehalalan produk melalui siding fatwa dan LPH yang memeriksa dan/atau menguji produk.

Jadi menurut Mastuki, tidak ada istilah peralihan kewenangan dari MUI ke Kemenag. Yang ada hanyalah distribusi kewenangan. BPJPH tidak bekerja sendiri melainkan harus berkoordinasi dengan LPH dan MUI. Di akhir penyampaiannya, Mastuki juga menegaskan bahwa penetapan label halal merupakan kewenangan BPJPH yang diambil legitimasinya dari UU JPH.

Pemaparan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. Mastuki dilanjutkan lebih jauh dari Sekjen MUI, Dr. Amir Syah Tambunan. Tambunan lebih banyak menyoroti polemik yang terjadi di kalangan masyarakat terkait label halal terbaru. “jangan sampai polemik yang terjadi di kalangan masyarakat ini menjadi polemik yang tidak produktif. Polemik saat ini terkait logo hanya menekankan aspek prosedural tapi abai terhadap substansi dari manfaat dari sertifikasi halal melalui UU JPH ini,” paparnya.

Sementara itu, Dr. Ahmad Anjai Al Baroesy mencurigai peralihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke Kemenag ini didorong oleh adanya motif untuk menurunkan derajat para ulama. Al Baroesy juga juga menilai bahwa label halal terbaru merupakan label yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang diterapkan oleh para pakar kaligrafi Arab. “Kalau perlu, logo ini diganti karena tidak terlalu jelas dibaca halalnya. Khot halal di logo ini seolah tidak ada bedanya dengan halal, atau kehancuran. Jadi saya harap ini diubah,” jelas Al Barousy.

Tags: BPJPHKementerian AgamaMUISertifikasi Halal
ShareTweetSend

Related Posts

Wapres Persilahkan Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip Islam Wasathiyah Keluar dari MUI
Sosial Budaya

Wapres Persilahkan Ormas Islam Tidak Sesuai Prinsip Islam Wasathiyah Keluar dari MUI

November 26, 2020
Nasional

Wapres: Sebelum Vaksinasi, Vaksin COVID-19 Harus Sudah Dapat Izin dari BPOM dan Fatwa MUI

November 21, 2020
Lazada Diretas, Jutaan Data Pengguna Diambil
Nasional

Lukai Perasaan Umat Islam, Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Presiden Macron

November 1, 2020
Menaker: UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Pekerja
Nasional

Pernyataan Presiden Macron Sudutkan Islam, MUI Minta Menlu Panggil Dubes Prancis

Oktober 26, 2020
Beredar Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mensesneg Pratikno: Substansinya Sama
Politik

Beredar Naskah UU Cipta Kerja 1.187 Halaman, Mensesneg Pratikno: Substansinya Sama

Oktober 24, 2020
Kecelakaan di Tol Cipali, Hanafi Rais Alami Luka Berat
Nasional

Vaksin COVID-19 Untuk 170 Juta Penduduk, Indonesia Dibutuhkan Dosis sebesar 340 Juta

Oktober 19, 2020
Leave Comment

AYOZAKAT

Terbaru

Reformasi Mental Pasca Ramadan

Reformasi Mental Pasca Ramadan

Mei 16, 2022
Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

PSBM dan Mengenang Kebesaran Syeikh Yusuf di Afrika Selatan

Mei 15, 2022
Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Mei 9, 2022

KLIK MAGAZINE

Populer

  • Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    Rusuh Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Pertandingan Tunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2009 FRATERNITY TUMBANG DARI ESTUDIANTES 2007, ALVIN TUASALAMONY MAN OF THE MATCH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pasien Positif COVID-19 di Sulbar Bertambah 46 orang, Terbanyak dari Mamasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liga Futsal Angkatan Odecima 2012 VS Estudiantes 2007, Dilanjutkan Hari Ini, Tersebar E-Poster Odecima 2012 Menang Atas Estudiantes 2007 4-3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Kodingareng Sayangkan Aksi Unjuk Rasa Walhi dan KIARA Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kliksaja Maluku

Kliksajamaluku.co, media online Maluku inspiratif dan aspiratif. Bagian dari Kliksaja.co network.

KONTAK»

Pos-pos Terbaru

  • Reformasi Mental Pasca Ramadan
  • PSBM dan Mengenang Kebesaran Syeikh Yusuf di Afrika Selatan
  • Kasus Anton Permana dan Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

Kategori

  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum-Kriminal
  • Internasional
  • Klik Maluku TV
  • Klik News Maluku
  • Klik-Talk
  • Nasional
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

No Result
View All Result
  • Home
  • Klik News Maluku
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial Budaya
    • Hukum-Kriminal
    • Nasional
    • Regional
  • Opini
  • Klik Maluku TV
  • Klik-Talk
  • Special Klik

© 2020 Kliksaja Maluku - Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Close Ads X